Jakarta (KABARIN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menegaskan tetap menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam persidangan pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, JPU menyatakan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa maupun tim penasihat hukum tidak menggugurkan dakwaan maupun fakta persidangan yang telah terbukti.
"Menyatakan penuntut umum tetap pada surat tuntutan atau requisitor yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026 dalam perkara a quo untuk seluruhnya," ujar JPU pada sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa.
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga tetap meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara kepada Nadiem.
JPU juga menilai seluruh dalil pembelaan tidak menyentuh substansi pembuktian perkara dan tidak mampu melemahkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Setelah membaca dan mencermati seluruh nota pembelaan, baik yang dibacakan tim advokat maupun dibacakan sendiri oleh Nadiem, JPU menyatakan secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian perkara,” ujar JPU.
Lebih lanjut, JPU menilai pembelaan terdakwa justru berupaya membangun tafsir ulang atas fakta yang telah terungkap di persidangan.
“Menyatakan nota pembelaan itu memutarbalikkan fakta melalui tafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh,” ujar JPU.
Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian itu terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia dengan total mencapai Rp809,59 miliar.
Jaksa menyebut sebagian dana tersebut berkaitan dengan investasi Google di PT AKAB, yang kemudian tercermin dalam kepemilikan surat berharga Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 senilai Rp5,59 triliun.
Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama tiga terdakwa lain yang masih menjalani proses hukum terpisah, termasuk satu yang berstatus buron.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026